Mokhamad Taufiq S. Sn Kembali Jadi Ketua DPRD Brebes
Pimpinan DPRD Brebes periode 2024-2029 resmi dilantik, mereka terdiri dari Mokhamad Taufiq S Sn sebagai Ketua. Sementara dua dari tiga orang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Brebes diisi wajah baru yakni Moh Iqbal Tanjung dari Fraksi PKB dan Heru Irawanto dari Fraksi Gerindra. Sedangkan seorang Wakil Ketua DPRD lainnya diisi wajah lama yakni Teguh Wahid Turmudi dari Fraksi Golkar.
Pelantikan Pimpinan DPRD Kabupaten Brebes tersebut, digelar melalui rapat paripurna Senin (21/10/2024) siang di Lt.2 Gedung DPRD Brebes. Prosesi pelantikan disaksikan langsung Pejabat (Pj) Bupati Brebes Ir Djoko Gunawan MT, jajaran Forkopimda Brebes, para anggota DPRD Brebes, Pj Sekretaris Daerah Brebes, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Brebes serta tamu undangan lainnya.
Pelantikan pimpinan DPRD Kabupaten Brebes dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/221 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes masa jabatan tahun 2024-2029. Namun dari tiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Brebes yang akan dilantik tersebut, hanya dua orang yang hadir. Yakni, Moh Iqbal Tanjung dan Teguh Wahid Turmudi. Sedang Heru Irawanto tidak hadir karena masih di luar kota.
Sebagai Ketua DPRD, Taufiq menjabat untuk periode kedua. Taufiq sebelumnya juga pernah menjabat Ketua DPRD Brebes periode 2019-2024. Begitu juga untuk Teguh Wahid Turmudi, merupakan kali kedua menjabat Wakil Ketua DPRD Brebes. Ketua DPD Golkar Kabupaten Brebes itu, sebelumnya juga menjabat Wakil Ketua DPRD untuk periode 2019-2024. Sedangkan Moh Iqbal Tanjung dan Heru Irawanto merupakan kali pertama menjabat Wakil Ketua DPRD Brebes.
Pj Bupati Brebes Djoko Gunawan dalam Segalanya mengatakan, dilantiknya pimpinan DPRD Kabupaten Brebes diharapkan segera dapat menjalankan fungsinya secara proporsional dan profesional.
Keberadaan pimpinan DPRD juga diharapkan dapat meningkatkan dan memperkokoh kemitraan antara jajaran Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif di Kabupaten Brebes, demi membawa kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakatnya. Fungsi ketiga ini harus dijalankan secara sinergis dengan pemerintah daerah agar dapat menciptakan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel,
“Saya optimis, pimpinan DPRD yang baru dapat membawa kemajuan Kabupaten Brebes di segala bidang. Namun dalam proses pembangunan daerah kedepan, tentunya tidak luput dari tantangan dan kendala yang harus kita hadapi, seperti permasalahan kemiskinan, stunting, angka putus sekolah dan lainnya,” ungkap Djoko.
Oleh karena itu, kepada para pimpinan dan segenap anggota DPRD, untuk menyelaraskan niat, memperkuat komitmen untuk memperkokoh sinergitas Bersama. Dengan upaya yang lebih konkrit, terarah dan berkesinambungan maka akan menghadirkan kemajuan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
“Hal ini penting mengingat keharmonisan ketiga unsur penyelenggaraan kekuasaan daerah juga menentukan kemajuan daerah kita,” pungkas Djoko.
Ketua DPRD Kabupaten Brebes Mokhamad Taufiq mengatakan, dengan dilantik dan diambil sumpahnya pimpinan DPRD Brebes menjadi momentum pengakuan atas berdirinya lembaga DPRD yang merupakan unsur penyelenggara pemerintah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 148 ayat 1 dan 2 Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pada titik inilah, DPRD ditantang menjadi pelayanan masyarakat serta berkomunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Awal kita terjun ke dunia politik dan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD, menunjukkan kita sudah memiliki tekad dan komitmen yang kuat untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
Taufik mengingatkan, tugas pokok dan fungsi DPRD. Yakni, pembentukan peraturan daerah atau fungsi legislasi, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan. “Tiga fungsi yang dimiliki ini, merupakan sarana bagi kita untuk memperjuangkan, memperbaiki dan membangun tata kehidupan masyarakat lebih baik,” terangnya.(Rofik)
አስተያየቶች
አስተያየት ይለጥፉ